Job Description

Penasehat/ Paniroi:
1 Mengangkat dan memberhentikan pengurus harian.
2 Mengevaluasi pelaksanaan AD - ART, dengan memberikan masukan maupun koreksi.
Ketua Umum:
1 Mengkoordinir pengurus Harian dan anggota dalam melaksanakan kegiatan punguan.
2 Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang telah digariskan.
3 Mengadakan komunikasi dengan pengurus PARSIBONA.
4 Memberikan pendelegasian dalam pelaksanaan tugas, jika karena sesuatu hal berhalangan.
5 Membuat laporan pertanggungjawaban dalam mengakhiri Tugas dalam periodenya.
Wakil Ketua Umum:
1 Membantu Ketua Umum Punguan dalam pelaksanaan kegiatan Punguan, terutama ketika Ketua Umum berhalangan.
2 Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan:
a. Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian.
b. Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan.
c. Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum.
Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian.
1 Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Sosial, Adat maupun kerohanian.
2 Mengkoordinir kegiatan:
a. Seksi Sosial Budaya / Adat
b. Seksi Kerohanian
c. Merencanakan pelatihan/ informasi bagi anggota dalam pelaksanaan adat-adat.
d. Merencanakan pelatihan bagi anggota inti menjadi parhata dalam kegiatan adat.
e. Merencanakan kegiatan dalam pertumbuhan keimanan anggota punguan.
Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan:
1 Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Sumber Daya/ Pendanaan maupun Kepemudaan.
2 Mengkoordinir kegiatan:
a. Sumber Daya/ Pendanaan.
b. Seksi Kepemudaan.
3 Merencanakan kegiatan dalam upaya penggalian sumber pendanaan alternatif.
Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum:
1 Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan, Aspek Hukum maupun ketatalaksanaan Organisasi.
2 Jika memungkinkan memberikan bantuan hukum bagi Anggota yang memerlukan.
Sekretaris Umum:
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum punguan dalam hal:
a. Surat menyurat
b. Data base keanggotaan
c. Notulen Rapat
d. Penyiapan bahan rapat.
Wakil Sekretaris Umum:
1 Membantu Sekretaris Umum
2 Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan:
a. Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian.
b. Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan.
c. Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum.
Sekretaris Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian:
Membantu Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian dalam pengadministrasian, surat menyurat dan hal lainnya yang berkaitan.
Sekretaris Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan:
Membantu Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan dalam pengadministrasian, surat menyurat dan hal lainnya yang berkaitan.
Sekretaris Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum:
Membantu Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum dalam pengadministrasian, surat menyurat dan hal lainnya yang berkaitan.
Seksi Sosial Budaya/Adat
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mempersiapkan Raja Parhata/ susunan Acara dalam pelaksanaan Acara Sukacita maupun dukacita.
Seksi Kerohanian
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mengkoordinir pelaksanaan acara kebaktian dalam Arisan Bulanan.
3 Mempersiapkan Acara Kerohanian dalam Acara Sukacita dan Dukacita jika diperlukan.
Seksi Sumber Daya/ Pendanaan
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mengkoordinir pelaksanaan pencarian alternatif pendanaan dalam kegiatan khusus yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
3 Dalam Pelaksanaan Tupoksinya senantiasa menginformasikan/ melaporkan perihal Collection Data yang telah dilakukan.
Seksi Kepemudaan:
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan kepemudaan dalam upaya peningkatan SQ, EQ maupun IQ.
3 Memberikan informasi perihal kesempatan berkarya/ berkreasi ataupun lapangan pekerjaan yang diketahuinya.
Seksi Organisasi/ Humas
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Menginformasikan kegiatan-kegiatan yang telah diputuskan oleh Pengurus.
3 Bekerjasama dengan komisariat perihal berita suka cita maupun duka cita yang terjadi pada anggota Punguan.
4 Mengharmonisasikan tata laksana organisasi Punguan.
Seksi Hukum:
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Jika memungkinkan memberikan informasi/ bantuan hukum perihal permasalahan yang dialami anggota punguan.
Bendahara Umum:
1 Bertanggungjawab menata administrasi pembukuan, menyimpan keuangan punguan, seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD).
2 Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan punguan secara tertulis 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan mambahen laporan tahunan, demikian halnya laporan Keuangan diakhir masa tugas kepengurusan kepada semua Anggota punguan.
3 Memeriksa laporan keuangan Wakil Bendahara maupun Wakil Bendahara I
Wakil Bendahara:
1 Membantu utgas-tugas Bendahara Umum.
2 Bertanggungjawab menata administrasi pembukuan, menyimpan keuangan punguan yang bersumber dari iuran bulanan Anggota maupun Uang Pangkal Keanggotaan.
3 Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan punguan yang berhubungan dengan tugasnya secara tertulis 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Wakil Bendahara I:
1 Membantu tugas-tugas Bendahara Umum.
2 Bertanggungjawab menata administrasi pembukuan, menyimpan keuangan Arisan bulanan punguan.
3 Mengumpulkan dan menyetor uang Arisan bulanan.
4 Menentukan/ mendata/ menginformasikan tempat Arisan pada bulan berikutnya.
Komisariat:
1 Membantu pengurus dalam mengkoordinir keperluan punguan menurut wilayah masing masing berdasarkan ketentuan/ instruksi/ komando dari ketua punguan.
2 Memberikan laporan Ketua/ Wakil Ketua semua berita suka cita maupun duka cita yang terjadi pada anggota di wilayahnya be, asa boi dipatolhas Ketua/ Wakil Ketua masing masing sebagaimana telah diatur maupun yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dohot Anggaran Rumah Tangga (ART).

Komentar

Postingan populer dari blog ini