Job Description

Penasehat/ Paniroi:
1 Mengangkat dan memberhentikan pengurus harian.
2 Mengevaluasi pelaksanaan AD - ART, dengan memberikan masukan maupun koreksi.
Ketua Umum:
1 Mengkoordinir pengurus Harian dan anggota dalam melaksanakan kegiatan punguan.
2 Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang telah digariskan.
3 Mengadakan komunikasi dengan pengurus PARSIBONA.
4 Memberikan pendelegasian dalam pelaksanaan tugas, jika karena sesuatu hal berhalangan.
5 Membuat laporan pertanggungjawaban dalam mengakhiri Tugas dalam periodenya.
Wakil Ketua Umum:
1 Membantu Ketua Umum Punguan dalam pelaksanaan kegiatan Punguan, terutama ketika Ketua Umum berhalangan.
2 Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan:
a. Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian.
b. Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan.
c. Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum.
Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian.
1 Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Sosial, Adat maupun kerohanian.
2 Mengkoordinir kegiatan:
a. Seksi Sosial Budaya / Adat
b. Seksi Kerohanian
c. Merencanakan pelatihan/ informasi bagi anggota dalam pelaksanaan adat-adat.
d. Merencanakan pelatihan bagi anggota inti menjadi parhata dalam kegiatan adat.
e. Merencanakan kegiatan dalam pertumbuhan keimanan anggota punguan.
Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan:
1 Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Sumber Daya/ Pendanaan maupun Kepemudaan.
2 Mengkoordinir kegiatan:
a. Sumber Daya/ Pendanaan.
b. Seksi Kepemudaan.
3 Merencanakan kegiatan dalam upaya penggalian sumber pendanaan alternatif.
Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum:
1 Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan, Aspek Hukum maupun ketatalaksanaan Organisasi.
2 Jika memungkinkan memberikan bantuan hukum bagi Anggota yang memerlukan.
Sekretaris Umum:
Bertanggungjawab kepada Ketua Umum punguan dalam hal:
a. Surat menyurat
b. Data base keanggotaan
c. Notulen Rapat
d. Penyiapan bahan rapat.
Wakil Sekretaris Umum:
1 Membantu Sekretaris Umum
2 Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan:
a. Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian.
b. Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan.
c. Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum.
Sekretaris Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian:
Membantu Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian dalam pengadministrasian, surat menyurat dan hal lainnya yang berkaitan.
Sekretaris Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan:
Membantu Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan dalam pengadministrasian, surat menyurat dan hal lainnya yang berkaitan.
Sekretaris Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum:
Membantu Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum dalam pengadministrasian, surat menyurat dan hal lainnya yang berkaitan.
Seksi Sosial Budaya/Adat
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mempersiapkan Raja Parhata/ susunan Acara dalam pelaksanaan Acara Sukacita maupun dukacita.
Seksi Kerohanian
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sosial Budaya/ Adat dan Kerohanian, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mengkoordinir pelaksanaan acara kebaktian dalam Arisan Bulanan.
3 Mempersiapkan Acara Kerohanian dalam Acara Sukacita dan Dukacita jika diperlukan.
Seksi Sumber Daya/ Pendanaan
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mengkoordinir pelaksanaan pencarian alternatif pendanaan dalam kegiatan khusus yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
3 Dalam Pelaksanaan Tupoksinya senantiasa menginformasikan/ melaporkan perihal Collection Data yang telah dilakukan.
Seksi Kepemudaan:
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Sumber Daya/ Pendanaan dan Kepemudaan, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan kepemudaan dalam upaya peningkatan SQ, EQ maupun IQ.
3 Memberikan informasi perihal kesempatan berkarya/ berkreasi ataupun lapangan pekerjaan yang diketahuinya.
Seksi Organisasi/ Humas
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Menginformasikan kegiatan-kegiatan yang telah diputuskan oleh Pengurus.
3 Bekerjasama dengan komisariat perihal berita suka cita maupun duka cita yang terjadi pada anggota Punguan.
4 Mengharmonisasikan tata laksana organisasi Punguan.
Seksi Hukum:
1 Membantu/ memberikan masukan/ informasi dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Bidang Organisasi/ Humas dan Hukum, perihal pelaksanaan kegiatan dalam Tupoksinya.
2 Jika memungkinkan memberikan informasi/ bantuan hukum perihal permasalahan yang dialami anggota punguan.
Bendahara Umum:
1 Bertanggungjawab menata administrasi pembukuan, menyimpan keuangan punguan, seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD).
2 Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan punguan secara tertulis 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan mambahen laporan tahunan, demikian halnya laporan Keuangan diakhir masa tugas kepengurusan kepada semua Anggota punguan.
3 Memeriksa laporan keuangan Wakil Bendahara maupun Wakil Bendahara I
Wakil Bendahara:
1 Membantu utgas-tugas Bendahara Umum.
2 Bertanggungjawab menata administrasi pembukuan, menyimpan keuangan punguan yang bersumber dari iuran bulanan Anggota maupun Uang Pangkal Keanggotaan.
3 Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan punguan yang berhubungan dengan tugasnya secara tertulis 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Wakil Bendahara I:
1 Membantu tugas-tugas Bendahara Umum.
2 Bertanggungjawab menata administrasi pembukuan, menyimpan keuangan Arisan bulanan punguan.
3 Mengumpulkan dan menyetor uang Arisan bulanan.
4 Menentukan/ mendata/ menginformasikan tempat Arisan pada bulan berikutnya.
Komisariat:
1 Membantu pengurus dalam mengkoordinir keperluan punguan menurut wilayah masing masing berdasarkan ketentuan/ instruksi/ komando dari ketua punguan.
2 Memberikan laporan Ketua/ Wakil Ketua semua berita suka cita maupun duka cita yang terjadi pada anggota di wilayahnya be, asa boi dipatolhas Ketua/ Wakil Ketua masing masing sebagaimana telah diatur maupun yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dohot Anggaran Rumah Tangga (ART).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUSUNAN PANITA PESTA BONATAON POMPARAN RAJA IMBO SITORUS TAHUN 2017